KELOMPOK 4 IAD PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Video Dari Kelompok Kami yaitu kelompok 4 Yang berjudul pengelolaan Sumber Daya Alam Silahkan di Simak.

Materi :

1.1 Latar Belakang
Sumber daya alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus
disyukuri dengan cara menjaga dan melestarikanya. Sumber daya alam merupakan awal atau landasan dasar dalam hal pembangunan nasional yang berkelanjutan guna memberikan manfaat bagi lingkungan hidup serta sosial budaya bagi masyarakat.
Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya akan sumber daya alamnya, karunia tersebut tersirat secara langsung ketika Indonesia menjadi sebuah Negara yang
saat ini memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia dan keanekaragaman flora dan fauna yang hidup di dalamnya.
Pelestarian dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara baik dan benar dikarenakan sumber daya alam di Indonesia merupakan sektor paling penting untuk kekayaan bangsa terutama menunjang dalam segi pendapatan
Negara serta dapat menunjang kehidupan ekonomi masyarakat. Hal ini sesuai dan diatur di dalam Pasal 33 ayat 3 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”.
Menurut sifatnya sumber daya alam terbagi menjadi dua yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui yaitu sumber daya alam yang dapat diproduksi Sumber daya alam yang dapat diperbaharui yaitu sumber daya alam yang dapat diproduksi kembali atau dimanfaatkan dalam sekala berkelanjutan contohnya tumbuh –tumbuhan dan hewan, sedangkan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang tidak dapat diproduksi kembali ketika ketersediaanya sudah mulai berkurang atau habis contohnya Batubara, Gas Bumi, Minyak Bumi dan lainnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD NKRI 1945, secara sederhana dapat diuraikaan beberapa unsur yang menjadi dasar penguasaan dan pengusahaan sumber daya alam, yaitu unsur:
1. Sumber daya alam dikuasai Negara, terutama cabang – cabang produksi yang
menguasai hidup orang banyak;
2. Cabang – cabang produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota – anggota masyarakat;
3. Dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran
orang perorang.
Dalam sektor energi terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
kelistrikan. Indonesia masih tergantung dan menggunakan energi fosil seperti batubara,
minyak dan lainya yang sudah semakin menipis karena tergolong sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, cadangan bahan tambang yang ada di Indonesia
menurut para ahli energi di prediksi habis kurang lebih 20 tahun lagi.3 Untuk itu perlu
adanya solusi tentang alternatif energi yang lebih efisien salah satunya yaitu panas bumi.
Mengingat bahwa definisi tentang Panas Bumi terdapat dalam Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 bahwa; “Panas Bumi adalah sumber energi
panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi”.
Dengan penyelenggaraanya Panas Bumi di indonesia juga di dorong dengan banyaknya gunung vulkanik yang masih aktif karena sejatinya Panas Bumi merubah
energi panas ataupun uap yang di hasilkan menjadi sumber energi yang ramah
lingkungan serta memberikan alternatif baru demi kemakmuran masyarakat, hal ini sesuai dengan dasar filosofis yang terdapat di dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sebagai berikut ;
(1) Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan
di pergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di selenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan.
Dalam pemanfaatanya panas bumi dibagi menjadi dua yaitu pemanfaatan langsung dan pemanfaatan tidak langsung, pemanfaatan langsung panas bumi adalah
kegiatan Pengusahaan Panas bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan energi panas dan/ atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan non kelistrikan, sedangkan pemanfaatan tidak langsung adalah kegiatan Pengusahaan pemanfaatan Panas
bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi
energi listrik. Berdasarkan pemanfaatan diatas penyelenggaraan panas bumi di Indonesia dimanfaatkan secara langsung dan tidak langsung serta kewenangan penentuan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana terkadung di dalam Pasal 5 ayat (1), (2) dan ayat (3) sebagai berikut;
(1). Penyelenggara Panas Bumi oleh Pemerintah sebagaimana dimakasud dalam Pasal
4 ayat (2) dilakukan terhadap
a. Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung berada pada:
1. Lintas wilayah provinsi termasuk Kwasan Hutan produksi dan
Kawasan Hutan lindung;
2. Kawasan Hutan konservasi;
3. Kawasan konservasi di perairan;
4. Wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai kea
rah laut lepas diseluruh Indonesia.
b. Panas Bumi untuk pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh
wilayah Indonesia termasuk Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan
Lindung, Kawasan Hutan Konservasi dan Wilayah Laut.
(2) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimakasud dalam pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk pemanfaatan langsung berada pada;
a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan
produksi dan Kawasan Hutan Lindung; dan
b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah
laut lepas ke arah perairan kepulauan.
(3) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimakasud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk pemanfaatan langsung yang
berada pada:
a. wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan
Hutan lindung; dan
b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan
provinsi.
Secara geografis Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi panas bumi
yang sangat besar. Energi panas bumi di Indonesia menghasilkan 29.000 MW yang
diperkirakan mencapai 40% dari seluruh potensi yang ada terkait panas bumi di dunia dan nantinya ke depan Indonesia merupakan negara yang memiliki pemanfaatan dari hasil energi panas bumi yang hasilnya sangat besar.
Potensi energi panas bumi terdapat
di beberapa titik yang diperkirakan 300 lebih dan berada di hampir seluruh pulau dan provinsi di Indonesia.
Berdasarkan potensi yang sangat besar pemerintah mengatur dan membagi
kewenangan di tiap daerah sesuai dengan kebutuhan serta dapat dimaksimalkan. Secara komprehensif kewenangan Panas Bumi diatur. berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2014 sebagai berikut;
(1) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. Pembuatan kebijakan nasioanal.
b. Pengaturan di bidang Panas Bumi
c. Pemberian izian Panas Bumi.
d. Pemberian izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya.
e. Pembinaan dan pengawasan.
f. Pengelolaan data informasi geologi serta potensi Panas Bumi.
g. Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya alam dan cadangan Panas Bumi.
h. Pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi.
i. Pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan dan kemampuan
perekayasaan.
(2) kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas Bumi
sebagaimana dimakasud pada ayat (1) di lakasanakan dan/ atau
dikordinasikan oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan diatas bahwa pemerintah dapat membuat kebijakan secara nasional serta berkordinasi di tiap daerah berdasarkan kewenanganya demi
terselenggaranya energi baru terbarukan yaitu Panas Bumi dalam mengedepankan aspek pembangunan berkelanjutan. Dalam hal pemanfaatanya sendiri Indonesia masih
menggunakan 4 – 5% dari kapasitasnya termasuk panas bumi di tiap daerah. Hal tersebut di kerenakan kuranganya keseriusan pemerintah pusat hingga derah dalam proses prizinan serta pengawasan dalam pemanfaatan Panas Bumi yang harus segera terpenuhi padahal kosumsi energi mulai bertambah dikarenakan faktor pertumbuhan penduduk di indonesia mulai meningkat, Sama halnya kasus yang terjadi di Provinsi Bali yang
belum maksimal di dalam pengelolaan Panas Bumi padahal untuk pemenuhan kebutuhan energi listrik saja Bali masih tergantung terhadap energi fosil yang di suplai dari pembangkit listrik Jawa – Bali.
Pada tahun 2010 melalui PT Pertamina Geothermal Energy yang ingin mengembangkan potensi panas bumi di kawasan Bedugul Kabupaten Tabanan Provinsi Bali akan tetapi beberapa aspek yang menyebabkan pengembangan potensi tersebut terhambat, salah satunya prihal perizinan karena perizinan yang di dapatkan yaitu Eksplorasi yang diperoleh atas rekomendasi Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM),
Berdasarkan kewenangan Kementrian yang terdapat dalam Pasal 16 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2014 tantang Panas Bumi sebagai berikut
(1) Menteri menetapkan Wilayah Kerja Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan pada tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, kawasan perairan, dan/atau Kawasan Hutan.
Serta Pasal 17 memuat ketentuan:
(1) Penetapan Wilayah kerja oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(2) Menteri melakukan survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati /wali kota.
(4) Dalam melakukan survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugasi pihak lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Survei Pendahuluan atau Eksplorasi dan tata cara penugasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Panas Bumi, Menteri
mempunyai kewenangan dalam hal Penetapan Wilayah kerja dan mengeluarkan izin eksplorasi, bukan dalam tahapan eksploitasi, selain mengenai perizinan aspek yang mendasari terhambatnya penyelenggaraan potensi Panas Bumi di Provinsi Bali yaitu tentang
Minimnya Pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah salah satu contoh kasus
pengembangan wilayah kerja kawasan Bedugul yang tidak bisa beroperasi sampai sekarang ini. Padahal pemerintah daerah mempunyai kewenangan pembinaan kawasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yaitu
Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
a. Pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas
Bumi untuk Pemanfaatan langsung;
b. Pemberian izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah Kewenanganya
c. Pembinaan dan Pengawasan
d. Pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah Provinsi dan
e. Inventarisasi dan penyusunan naraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi
pada wilayah Provinsi.
Berdasarkan kasus yang terjadi banyak permasalahan yang ada terkait pengembang potensi panas bumi karena tidak ada regulasi yang jelas dilakukan
pemerintah daerah, padahal secara ketentuan pemerintah daerah mempunyai
kewenangan dalam pengelolaan energi selain terdapat di dalam Pasal 7 Undang –
Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi serta terdapat dalam Pasal 14 ayat 4 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu “Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimakasud pada ayat
(1) yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah
kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota”. Dengan demikian peran
Pemerintah Daerah sesuatu yang harus dilakukan dalam bentuk cara dan tindakan baik
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sebagai salah satu hak, wewenang dan Kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri atau secara mandiri urusan pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat sebagai Daerah.
Keberadaan regulasi atau aturan yang jelas dalam pengelolaan sumber daya alam terutama sektor energi seperti Panas Bumi di tiap Provinsi sangat diperlukan terutama
dalam pembentukan peraturan perundang – undangan.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “KAJIAN YURIDIS  PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH TERKAIT PEMANFAATAN PANAS BUMI MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PANAS BUMI”.

Komentar

  1. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah yang memberikan kita tempat utk dpt brtmu ditmpat ini,sholawat serta salam kita senantiasa kirimkan kepada nabi kita nabi Muhammad Saw ,disini kami dari kelompok 4 dengan judul materi pengelolaan sumber daya alam,sebelumnya untuk teman² silahkan utk melihat video yang sudah ada dalam blogger ini,silahkan utk memperhatikannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikumsalam warahmatullahi wabrakatuh

      Hapus
    2. Wa'alaikumussalam warahmatullaahi wabarokaatuh

      Hapus
    3. Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

      Hapus
    4. Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

      Hapus
    5. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh

      Hapus
  2. Oke baiklah sekarang saya buka sesi pertanyaan,,untuk teman² yang ingin bertanya dengan hormat saya persilahkan

    BalasHapus
  3. Baik saya atas nama ummul hairi
    Pertanyaan saya yaitu jelaskan menurut anda apakah pemanfaatan sumber daya alam di indonesia sudah dilakukan secara maksimal dan berikan contohnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baik saya akan menjawab pertanyaan dari Ummul Khairi, pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia masih belum dilakukan secara maksimal karena kurangnya sarana dan prasarana yang ada di negeri kita saat ini. Contohnya, perusahaan Tambang di Papua. Tambang itu belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia karena yang ikut memanfaatkan sumber daya alam itu merupakan bangsa luar seperti Amerika. Apakah jawaban bisa diterima???

      Hapus
    2. Apakah jawaban dari klp kami bisa saudari Ummul terima?

      Hapus
    3. Baik terimakasih atas jawabannya jawabannya saya terima

      Hapus
  4. oke baiklah sekian dari klp kami,mksih atas saudari yg sudah bertanya utk klp kami.jika ada kekurangan mohon di maafkan,ada ucapan yang kurang sopan mau pun sengaja atau tdk disengaja kami ucapkan mohon maaf.sekian wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh makasihhh atas perhatian teman-teman sekalian.🙏🙏🙏

    BalasHapus

Posting Komentar